Dari Terapis Online di Bandung, Kejari Sita Rp7,5 Miliar
- VIVA/ Adi Suparman
VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Jawa Barat, menyita uang tunai Rp7,5 miliar dari perempuan yang berprofesi sebagai terapis pijat online, Linda Jayusman, yang diduga merupakan transaksi ilegal dari Nigeria.
Linda Jayusman telah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, dan divonis bersalah pada Maret 2022. Uang tunai ini disita dalam bentuk pecahan Rp100 ribu lalu diserahkan ke Bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan total Rp7.531.375.574,51.
"Jadi uang ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto, Rabu 13 April 2022.
Kepala Seksi (Kasie) Pidum Kejari Bandung, Muslih menuturkan, kasus tersebut ditangani Mabes Polri. Bermula ketika Linda bertemu dengan Marisa alias Ica pada 2020. Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.
Kemudian Linda dikenalkan dengan seorang Yuli Setiati yang memberi tugas kepada Linda.
"Yuli menyampaikan, bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ungkap Muslih.
Linda Jayusman kemudian membuat perusahaan dengan nama PT. Gulfre Servis Global (GSG) dan menetapkan diri sebagai direktur utama. Linda kemudian mendapat transferan dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Total uang yang ditransfer sebesar 1.107.909 dolar AS atau setara Rp15.455.330.550. Uang tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.
"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," katanya.
Sejumlah uang Rp 8 miliar tersebut, kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi yang saat ini DPO. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp15 miliar yaitu Rp59 juta.
"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut," tambahnya.
Jalur transaksi uang miliaran rupiah itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Linda terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).