Kasus DNA Pro, Bareskrim Periksa Rizky Billar dan DJ Una Pekan Depan

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure terkait kasus robot trading DNA Pro Akademi, di antaranya Rizky Billar, DJ Una atau Putri Una.

J&T Ungkap Tren Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman, Kenali Modusnya!

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Rizky Billar bukan hari ini dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik. Menurut dia, sejumlah publik figur akan dimintai keterangannya pekan depan.

“Sudah ada jadwalnya, bukan hari ini,” kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 12 April 2022.

Anggota Parpol Dilaporkan ke Polisi usai Diduga Gelapkan Uang Rp 800 Juta

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri

Rizky Billar, kata dia, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan pada 20 April 2022 sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro Akademi. Sedangkan, DJ Una juga diagendakan pemeriksaannya oleh penyidik pekan depan.

5 Modus Penipuan Pinjol yang Wajib Anda Tahu

“Direncanakan Rizky tanggal 20 April. DJ Una tanggal 21 April," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah artis terkait kasus DNA Pro pada pekan depan.

"Jadi yang DNA Pro, bahwa memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. (Pemeriksaan) minggu depan disini (Gedung Bareskrim)," kata Gatot di Mabes Polri pada Jumat, 8 April 2022.

Namun, Gatot belum bisa menyampaikan identitas dari para artis yang akan dimintai keterangannya terkait kasus DNA Pro pekan depan itu. “Inisial belum ada, hanya ada beberapa publik figur yang akan dimintakan (keterangan),” ujarnya.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain termasuk penelusuran aset-aset terkait kasus DNA Pro. “Proses ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu dan melakukan tracing aset,” jelas dia.

Maka dari itu, Gatot mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menerima aliran dana terkait perkara tersebut untuk melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim.

“Apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Proc itu juga diharapkan sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," ujarnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun, tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya