Polisi Ungkap Korupsi Rp6,2 miliar di Pemprov Kepri

Polda Kepri mengungkap kasus korupsi di lingkungan Bidang Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai kerugian negara Rp6,2 miliar di Batam, Senin, 11 April 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktorat Resese Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap kasus korupsi di lingkungan Bidang Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai kerugian negara Rp6,2 miliar.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

"Secara global bahwa perkara ini adalah perkara korupsi dana hibah," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan di Batam Kepulauan Riau, Senin, 11 April 2022.

Ia menjelaskan, kasus itu merupakan korupsi pada kegiatan belanja hibah di lingkungan Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Penyidik menetapkan enam orang tersangka, yaitu TR alias WH (44 tahun) tahun pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, MN alias USN alias UCN alias TTR (39 tahun) pekerjaan wiraswasta, SPN alias AR (35 tahun) pekerjaan tukang ojek, AAS (27 tahun) tahun pekerjaan wiraswasta, dan MIF alias FLS (33 tahun) tahun juga wiraswasta.

Kasus korupsi pada Dispora itu merupakan satu dari empat klaster penyidikan yang dilakukan Direktorat Resese Kriminal Khusus Polda Kepri dengan nilai kerugian negara sekitar Rp20 miliar.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

"Namun dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat klaster dan ungkap kasus hari ini merupakan klaster pertama, yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000," kata dia.

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kepala Subbidang Multimedia Bididang Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melaksanakan penyelidikan, meminta keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemprov Kepri, penerima hibah, notaris dan pemilik atau pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

Pada 3 Januari 2022, penyidi memulai proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total 'loss' atau sebesar Rp6.215.000.000," kata dia.

Dalam penyidikan itu, penyidik melakukan serangkaian tindakan, antara lain memanggil dan memeriksa 77 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp233.650.000 dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.

"Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU no. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya