KPK Akan Periksa Andi Arief Hari Ini Soal Kasus Korupsi Bupati PPU
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, hari ini, 11 April 2022.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Dijadwalkan (menjalani pemeriksaan) pada Senin, 11 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dor! Satu Orang Kena Tembak Perampok Toko Emas di Tangerang
Sejatinya, kegiatan hari ini adalah penjadwalan ulang karena sebelumnya Andi tidak memenuhi pemeriksaan KPK.
Penyidik KPK, lanjut Ali, membutuhkan keterangan Andi untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Andi pun sudah mengonfirmasi untuk hadiri pememeriksaan.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati (nonaktif) PPU (Abdul Gafur Mas'ud) saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi dalam akun Twitter @Andiarief_, Selasa, 5 April 2022.
Mantan Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam itu menyebut ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama. Namun, pada surat kedua tak ada kesalahan lantaran diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat.