Polisi Ungkap Penimbunan Solar Subsidi 6,2 Ton, 3 Orang Ditangkap

Polisi amankan solar bersubsidi yang ditimbun warga di Mamuju, Sulawesi Barat.
Sumber :
  • Dokumentasi Polda Sulbar

VIVA – Polisi mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 6,2 ton di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Dalam pengungkapan itu, tiga warga Mamuju ditangkap.

PLN IP Luncurkan Pabrik Solar Panel Berkapasitas 1GWp di Kendal, Terbesar di Indonesia

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FAP (31 tahun), UP (35 tahun), dan SG (19 tahun). Ketiganya ditangkap saat aparat kepolisian melakukan patroli, Sabtu, 9 April 2022, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah kedapatan telah memodifikasi tangki beserta membawa sejumlah jeriken berisi solar bersubsidi.

Pemerintah Bakal Terapkan B50 pada 2026, Ekspor CPO Dipangkas

"Jadi total BBM Subsidi atau solar yang ditimbun ketiga pelaku ini sebanyak 6,2 ton," kata Syamsu dalam keterangannya yang diterima, Minggu, 10 April 2022.

Garis polisi (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Siap-siap Pembatasan Pertalite Berlaku Setelah Pelantikan Presiden?

Dia menjelaskan, kasus ini diungkap kepolisian saat aparat kepolisian sedang berpatroli dan melintas di depan SPBU Kalukku.

"Jadi saat petugas patroli akhirnya melihat beberapa orang mengisi menggunakan jeriken dengan menggunakan mobil pikap di SPBU itu," katanya.

Karena mencurigakan, petugas kemudian membuntuti mobil pikap tersebut menuju salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyoinyoi, Kecamatan Kalukku.

"Jadi petugas buntuti mobil itu menuju ke salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM jenis solar," ujar Syamsu.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kemudian menggerebek dan menemukan barang bukti solar yang disimpan pada sejumlah tempat yang berbeda. Rinciannya, 158 jeriken berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pikap dan 1 tangki rakitan terbuat dari besi.

"Jadi modusnya mereka ini dalam melancarkan aksinya dengan cara memodifikasi tangki serta menggunakan jeriken," ujar Syamsu.

Saat ini, kata Syamsu, ketiga pelaku dan barang bukti solar kini diamankan polisi guna menjalani proses lebih lanjut.

"Ketiga pelaku dan barang bukti solar kini diamankan polisi. Para pelaku dijerat polisi menggunakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dan ancaman hukumannya, penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," ujar Syamsu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya