Polisi Jamin Aktivitas Warga Normal saat Ada Demo 11 April
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Polda Metro Jaya mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dari massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) untuk aksi unjuk rasa Senin, 11 April 2022. Surat pemberitahuan demo itu diterima pada Jumat siang.
"Sudah ada pemberitahuan ke Polda Metro yang kami terima pada hari Jumat siang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu 9 April 2022.
Dia menyebut, sejumlah persiapan pengamanan sudah disiapkan pihaknya. Zulpan mengatakan, mereka akan mengawal aksi ini.
Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir akan aksi 11 April 2022 mendatang. Warga dijamin bisa beraktivitas normal.
"Polda Metro Jaya akan memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap rencana aksi demo tanggal 11. Polda Metro Jaya akan menjaga keamanan Ibu Kota dengan baik. Silakan masyarakat umum untuk beraktivitas seperti biasa," jelas Zulpan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar massa aksi menjaga kertiban, damai, dan tidak melakukan anarkis. Ia mengimbau para pendemo bisa menjaga suasana bulan suci ramadan tetap kondusif.
"Saat ini kita berada dalam bulan yang suci yaitu bulan Ramadahn, mari kita jaga kesucian bulan yang penuh rahmat ini dengan perbuatan penuh kebaikan," kata dia lagi.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan pihaknya akan membubarkan aksi demo 11 April lantaran belum ada izin pemberitahuan. Ia menekankan hal itu dengan merujuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Zulpan menyebut merujuk aturan, demo harus disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada polisi 3x24 jam sebelum hari pelaksanan. Namun, kata dia, sampai Jumat, 8 April tak ada pihak yang melapor kepada polisi soal demo 11 April 2022.
Rencananya, BEM SI dari berbagai universitas akan menggelar aksi di Istana Negara, Jakarta. Mereka menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan 3 periode Presiden Jokowi.
Para mahasiswa meminta Jokowi bicara secara terbuka untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden.