Tuduhan Penipuan Pembelian Jam Tangan, Richard Mille Angkat Bicara

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa Yullie dan kuasa hukumnya Adhika Adji Dharma
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie menyayangkan tuduhan penipuan oleh pengusaha Tony Trisno terkait pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille.

Yullie menilai tuduhan Tony atas pembelian Jam tangan mewah itu menyesatkan lantaran Tony Trisno tidak membeli 2 jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta.

"Berkenaan dengan pemberitaan baik di media televisi maupun media elektronik terkait dengan pembelian jam tangan Richard Mille oleh Saudara Tony Trisno, yaitu tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon, adalah sangat menyesatkan, karenanya kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," kata Yullie saat ditemui di Butik Richard Mille Jakarta, Grand Hyatt, Jakarta, Jumat, 8 April 2022.

Saat dikonfirmasi, Yullie didampingi oleh dua kuasa hukum Richard Mille Jakarta, Adhika Adji Dharma dan Elisabeth Tania.

Yullie menjelaskan, Tony Trisno sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian dua jam tangan Richard Mille kepada kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, dengan Terlapor adalah Richard Lee.

Sedangkan ungkap Yullie, Richard Mille Jakarta sendiri telah memberikan keterangan sebatas sebagai saksi dalam laporan Tony Trisno tersebut. 

Pihaknya memberikan klarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

"Kami, PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ujarnya.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

"Sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony Trisno, masih dalam tahap Penyelidikan, karenanya tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Yullie menambahkan.

Lebib lanjut Yullie menegaskan, Tony Trisno tidak pernah membeli 2 jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta. Pasalnya, kata dia, Richard Mille Jakarta juga tidak pernah menerima pembayaran harganya dari Tony Trisno, apalagi dalam mata uang Dollar Singapura.

Inul Daratista Maafkan Eks Karyawannya yang Curi Harta Rp500 Juta, Tetapi….

Menurut Yullie, Tony Trisno sebenarnya membeli dua jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd. di Singapura. Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd  tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Richard Mille Asia Pte Ltd, terang Yullie, juga sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar SGD 6,805,400.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," ujarnya.

Yullie mengatakan PT. Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanyalah dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia. Namun, kata dia, Richard Mille Jakarta berbadan hukum sendiri, terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

"PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura," kata Yullie.

Sebelumnya, Pengusaha Nasional Tony Trisno membeli 2 jam tangan mewah merk Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Namun, kedua jam tangan mewah tersebut tidak kunjung diterima Tony padahal sudah dibayar lunas. Kedua jam tangan mewah tersebut adalah Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece (hanya ada satu di dunia) dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire (hanya ada dua di dunia).

“Pak Tony sudah membayar lunas total Rp 77 miliar, untuk black sapphire harganya Rp 28 miliar, blue sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar,” kata Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal kepada wartawan di Jakarta Selatan, Beberapa waktu lalu.

Tony, kata Royandi, memesan kedua jam itu pada tahun 2019 dengan sistem pre-order, dan bisa diterima pada 2021. Kedua jam mewah tersebut sudah dibayar lunas, bahkan terdapat kelebihan bayar. “Pak Tony sudah transfer sekitar Rp 78 miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan,” katanya.

Lebih lanjut, Royandi mengatakan, Tony membeli kedua jam tangan tersebut melalui Brand Manager Richard Mille Jakarta, Richard Lee. Menurut Royandi, Richard Lee inilah yang mengarahkan Tony untuk proses pembayaran dan pembayaran selalu dilakukan di butik Richard Mille, di Grand Hyatt Jakarta.

“Richard Lee ini dikenal sebagai brand manager Richard Mille di Asia Tenggara. Kenal dengan Pak Tony di butik Richard Mille Jakarta. Kami perlu menggarisbawahi adalah pembelian Pak Tony adalah pembelian yang selalu dilakukan di Richard Mille Jakarta, dan selalu di harga dan terima barang di Jakarta,” imbuhnya.

Berbagai upaya, kata Royandi, telah dilakukan Tony untuk mendapatkan dua jam mewah tersebut, namun tidak kunjung berhasil. Karena dinilainya, tidak ada niat baik dari pihak PT Royal Mandiri Internusa, agen tunggal penjualan jam mewah merek Richard Mille di Indonesia.

Royandi mengatakan pihak sudah melaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana dan penipuan.

“Kami sudah melaporkan ke Bareskrim pada 28 Juni 2021 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan,” kata Royandi. 

Laporan Tony Trisno tercatat dengan nomor laporan LP/B/0396/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 Juni 2021 lalu. Terlapornya adalah Richard Lee (Manager Butik RM) dkk dengan tuduhan peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan sebagai dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Kasus Penipuan DNA Pro, Pekan Depan Polri Periksa Artis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya