Wawan Adik Ratu Atut Lunasi Uang Pengganti Korupsi Rp58 Miliar ke KPK
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dikabarkan telah melunasi uang pengganti senilai Rp58 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merujuk putusan Mahkamah Agung (MA), adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diwajibkan membayar uang senilai Rp58 miliar terkait kasus yang menderanya.
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 8 April 2022.
Ali lebih jauh mengatakan, upaya pemulihan aset (asset recovery) ini dilakukan KPK melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar.
Selain itu, lanjut Ali, ada kesadaran pribadi dari Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar.
"Sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud," kata Ali.
Ali mengklaim, penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK. Supaya pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya memvonis Wawan bersalah terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, itu juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan 7 tahun penjara. MA kemudian memotong hukuman Wawan menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Kendati hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Wawan menjadi Rp58 miliar.