Kasus Penipuan DNA Pro, Pekan Depan Polri Periksa Artis

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis atau publik figur terkait pengusutan kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah artis terkait kasus DNA Pro. Pemeriksaan itu akan dilakukan pekan depan.

"Jadi yang DNA Pro, bahwa memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. (Pemeriksaan) minggu depan di sini (Gedung Bareskrim)," kata Gatot di Mabes Polri pada Jumat, 8 April 2022.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Namun Gatot belum bisa menyampaikan identitas dari para artis yang akan dimintai keterangannya terkait kasus DNA Pro itu. “Inisial belum ada, hanya ada beberapa publik figur yang akan dimintakan (keterangan),” ujarnya.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain. Termasuk penelusuran aset-aset terkait kasus DNA Pro. 

Rumah Tidak Dapat, Uang Ratusan Juta Milik Wanita Cantik Ini Malah Raib Digelapkan Vendor

“Proses ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu dan melakukan tracing aset,” jelas dia.

Maka dari itu, Gatot mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menerima aliran dana terkait perkara tersebut untuk melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim.

“Apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," ujarnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya