Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Kasus Indra Kenz
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mantan crazy rich asal Medan itu jadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo.
“Sudah (dilimpahkan berkas perkara Indra Kenz),” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 April 2022.
Pun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Indra Kenz.
Berkas pekara Indra menyangkut dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berkas perkara atas nama Tersangka IK dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 5 April 2022. Dan, diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022,” jelas Ketut.
Dalam kasus ini, kata Ketut, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 A Ayat (1) jo. 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Indra juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).
“Dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” jelas dia.