Bareskrim: Indra Kenz Beli Jam Tangan Rp120 Juta dari Brian Edgar

Kasubdit II Dirtipiddeksus Kombes Chandra Sukma
Sumber :
  • Polri

VIVA – Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan penyidik menemukan adanya pengiriman dana Rp120 juta dari manajer pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN) kepada afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan

“Untuk tersangka BEN, dia mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada tersangka IK. Dari keteranganya untuk membeli jam,” kata Chandra di Mabes Polri pada Kamis, 7 April 2022.

Namun, Chandra mengatakan pihaknya akan terus mendalami keterangan dan menelusuri aset termasuk aliran dana tersangka Brian. Sementara, penyidik juga menyita barang bukti dari tersangka.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

"Untuk barang bukti yang sudah kami sita berupa device. Kami melakukan tracing aset terkait dengan BEN," ujarnya.

Admin Indra Kenz Ditangkap

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Sementara itu, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap Wiky Mandara Nurhalim (WMN), admin grup telegram member aplikasi Binomo dari Indra Kesuma alias Indra Kenz di wilayah Tangerang, Banten.

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Sebagai admin dari Indra Kenz, Wiky diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah. "Untuk tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih Rp308 juta," kata Candra di Mabes Polri 

Selain itu, Chandra mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti saat menangkap Wiky di Tangerang pada Rabu, 6 April 2022. Adapun, barang bukti yang disita berupa satu CPU, satu handphone dan dua laptop.

"Ini yang sedang kami dalami, isinya apa saja sudah kita forensik," jelas dia.

Dalam kasus Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim.

Diketahui, Brian ditangkap di Vila Seminyak, Bali pada Kamis, 31 Maret 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat, 1 April 2022. Diduga, Brian yang membawa perusahaan judi online berkedok investasi itu ke Indonesia.

“Awalnya kita kan enggak tahu nih Binomo ini di Indonesia apa Rusia. Tapi setelah ketangkapnya tersangka BEN, ini memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui BEN,” kata Candra.

Menurut dia, Brian menggerakkan Binomo di Indonesia melalui 404 Grup. Memang, Brian menjadi pegawai 404 Grup dari 2018-2020. Kemudian, Brian juga sempat berkuliah di Rusia sejak 2014.

“Bayaran selaku customer support di perusahaan 404 Group Rusia sekitar USD2.000 dan naik secara bertahap,” jelas dia.

Brian dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya