Menyoal Ancaman Mobilisasi Komponen Cadangan
- Youtube Biro Pers Presiden RI
VIVA – Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN) dinilai terlalu luas dan multitafsir yang meliputi ancaman militer, non militer dan hybrida. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai masalah di dalam praktiknya.
"Kategori yang luas berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat," kata Gufron dalam keteranagnnya, Jumat, 8 April 2022.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahayangan Tristan Tri Moeliono menambahkan, pasal 4 UU PSDN yang mengatur semua bentuk ancaman (komunisme, agresi, terorisme, dll), sangat luas.Â
"Semuanya isu ancaman dimasukan. Pembuat UU ini ada kecenderungan lupa atau tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah UU PSDB (mungkin) cacat prosesural karena kurang partisipasi publik," kata Tristan.
Tristan menganggap, UU PSDN terkesan harus ditanggapi dengan doktrin perang rakyat semesta. Mobilisasi komponen cadangan dan pendukung. Padahal mungkin semua ancaman tidak harus di hadapi dengan perang rakyat semesta dan melalui komponen cadangan.Â
Sedangkan Ketua Centra initiative Al Araf menilai, UU PSDN mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan HAM . Pengturan komponen cadangan dengan spektrum ancaman yang luas akan menimbulkan potensi konflik horisontal.
Komponen cadangan juga dapat potensial disalahgunakan untuk kepentingan diluar pertahanan dan itu yang berbahaya.
"Pengaturan sumber daya alam dan sumber daya buatan semestinya tidak perlu di atur dalam UU PSDN karena akan menimbulkan potensi konflik agraria," kata Al Araf.Â
Â