Fakhri Hilmi, Eks Petinggi OJK Divonis Bebas di Tingkat Kasasi
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis bebas terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu berdasarkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Putusan kasasi ini tertuang dalam nomor 1052 K/Pid.Sus/2022. Putusan itu diketuk pada tanggal 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnateti dan dua Hakim Anggota Soesilo serta Agus Yunianto.
Sempat ada perbedaan pendapat dalam putusan kasasi ini. Agus Yunianto menyebut Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi.
Namun suara Agus kalah dengan dua hakim lainnya. Sehingga, Fakhri dinyatakan bebas dalam kasus ini. Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri lantaran dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi.
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Andi.
Fakhri ditahan Kejaksaan Agung sejak Kamis, 25 Juni 2020. Saat itu, penahanan dilakukan karena pertimbangan penyidikan.