Kondisi Herry Wirawan Pencabul 13 Santriwati Usai Divonis Mati

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung memastikan pelaku pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan dalam kondisi yang baik usai dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan dirinya telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry. Namun Riko mengaku belum menanyakan tanggapan terkait vonis mati kepada Herry.

"Saya belum enak gitu, menanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu aja," kata Riko di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Menurut Riko, Herry tetap dalam kondisi yang sehat setelah menjalani sidang vonis tersebut. Riko memastikan Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya.

"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," katanya.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Selain itu, ia mengaku telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

"Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," kata dia.

Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Padahal jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Pencabul 13 Santriwati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya