Penjelasan KPK Soal Paksaan Sumbangan Kemanusiaan ke Pegawai
- KPK.go.id
VIVA – Pengurus Korpri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yonathan Demme Tangdilintin angkat bicara mengenai iuran donasi pegawai yang digunakan untuk kegiatan kemanusaiaan. Dia menyebut iuran tersebut bersifat sukarela.
"Selanjutnya, penggunaannya akan dilaporkan secara transparan dan akuntabel kepada seluruh pegawai KPK," kata Yonathan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 7 April 2022.
Yonathan lebih jauh mengatakan iuran donasi biasanya digunakan untuk pegawai KPK yang membutuhkan bantuan seperti terpapar COVID-19. Namun, tidak jarang uang urunan itu dipakai untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana di Indonesia.
Yonathan juga menyebut iuran donasi ini sudah lumrah dilakukan lembaganya. Dia berharap urunan dana ini tak berhenti karena mempunyai dampak positif.
Yonathan merinci selama pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020, tercatat sejumlah 771 kasus positif di KPK. Terdiri dari 600 orang pegawai KPK, 67 orang pegawai outsourcing dan tenaga ahli lainnya, serta 54 orang tahanan. Pada periode pandemi tersebut, juga terdapat 4 pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif COVID-19.
"Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama," kata Yonathan.
Lebih lanjut, Yonathan mengatakan, Korpri KPK berencana lebih banyak menggunakan hasil donasi untuk membantu masyarakat terdampak bencana pada tahun ini. Korpri KPK juga berencana menggandeng lembaga sosial untuk memaksimalkan penyaluran bantuan.
"Agar pengumpulan donasi ini terkoordinasi dengan baik, Korpri KPK memfasilitasi pengumpulan, pemanfaatan, hingga pelaporannya. Sehingga pengelolaan donasi kemanusiaan ini transparan dan akuntabel untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh pegawai KPK," kata Yonathan.