Jokowi: Libur Lebaran 2-3 Mei dan Cuti Bersama 29 April-6 Mei 2022
- ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo mengumumkan mengenai libur lebaran dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Jokowi mengatakan libur lebaran ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama Idul Fitri 1443 H ditetapkan pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022.
"Saudara-saudara sekalian pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu, 6 April 2022
Kepala Negara mengatakan, keputusan lebih rinci mengenai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H ini akan diatur oleh menteri terkait. Jokowi berharap masyarakat dapat memanfaatkan libur lebaran dan cuti bersama ini dengan baik.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menegaskan, bagi warga yang ingin mudik tetap harus memerhatikan protokol kesehatan. Jokowi meminta masyarakat agar tidak lalai karena pandemi COVID-19 belum usai.
"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin Booster harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujarnya
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Republik Indonesia akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada hati raya Idul Fitri tahun 2022 ini. Dibolehkannya mudik lebaran pada tahun ini tidak lepas dari semakin membaiknya penanganan pandemi COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir ini.
Menurut Jokowi, kondisi terkini penanganan pandemi COVID-19 terus menunjukkan tren yang baik. Maka dari itu pemerintah telah melakukan sejumlah pelonggaran termasuk memperbolehkan mudik lebaran.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster. "Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.