M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan penistaan agama M Kece
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mohamad Kosman alias M Kace atau M Kece atas kasus penistaan agama.

Pria di Deliserdang yang Diduga Hina Islam di Facebook Akhirnya ditangkap

"Sama-sama kita saksikan sidang yang melalui perjalanan panjang akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan dengan pidana hukuman maksimal penjara 10 tahun setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari hasil persidangan baik dari saksi dan ahli, barang bukti dan keterangan dari terdakwa," jelas Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH kepada awak media dikutip dari tvOnenews.com, Rabu, 6 April 2022.

Aprisol juga menunjukan surat ajuan tim kuasa hukum M Kece, yang mengajukan banding yang nantinya perkara tersebut akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung.

Kata Kartika Putri Soal Kasus Penistaan Agama Diduga oleh Transgender

Usai menjalani sidang putusan, M Kece langsung dibawa ke Lapas Ciamis. Sempat terjadi ketegangan ketika massa aksi yang mengetahui hasil sidang, hendak menghampiri mobil tahanan yang membawa terdakwa M Kece.

Total persidangan yang dijalani oleh M Kece sebanyak 17 kali. M Kece alias Mohamad Kosman dikenakan pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP. M Kece juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kini Juga Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Baca juga: Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

 selebgram asal Aceh, Mira Ulfa.

Viral Gegara Baca Alquran dengan Musik DJ Sambil Joget, Selebgram Aceh Langsung Minta Maaf

Dalam siaran langsung di Instagram, Mira membaca lafadz taawudz dan basmallah dengan iringan musik DJ sambil mengenakan hijab yang dipadukan dengan pakaian ketat.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025