M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan penistaan agama M Kece
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mohamad Kosman alias M Kace atau M Kece atas kasus penistaan agama.

Dilaporkan Soal Penistaan Agama, Isa Zega Gak Kapok Ungkap Rencana Bakal Umrah Lagi

"Sama-sama kita saksikan sidang yang melalui perjalanan panjang akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan dengan pidana hukuman maksimal penjara 10 tahun setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari hasil persidangan baik dari saksi dan ahli, barang bukti dan keterangan dari terdakwa," jelas Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH kepada awak media dikutip dari tvOnenews.com, Rabu, 6 April 2022.

Aprisol juga menunjukan surat ajuan tim kuasa hukum M Kece, yang mengajukan banding yang nantinya perkara tersebut akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung.

Ramai Isu Nama Aslinya Sahrul, Isa Zega: Mami Tidak Merasa Transgender, Mami Perempuan!

Usai menjalani sidang putusan, M Kece langsung dibawa ke Lapas Ciamis. Sempat terjadi ketegangan ketika massa aksi yang mengetahui hasil sidang, hendak menghampiri mobil tahanan yang membawa terdakwa M Kece.

Total persidangan yang dijalani oleh M Kece sebanyak 17 kali. M Kece alias Mohamad Kosman dikenakan pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP. M Kece juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tak Merasa Lakukan Penistaan Agama, Isa Zega Beberkan Pengakuan Ini

Baca juga: Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Isa Zega

Soal Kasus Isa Zega yang Dituding Menistakan Agama, Polisi Mulai Panggil Saksi

Selebgram Isa Zega beberapa waktu yang lalu tepatnya pada 13 November 2024, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penistaan agama. 

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024