Bareskrim Periksa Kapten Vincent Terkait Kasus Robot Trading
- VIVA/ Aiz Budhi
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Vincent Raditya alias Kapten Vincent di Gedung Bareskrim pada Rabu, 6 April 2022.
“Iya (diperiksa),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Whisnu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap Vincent. Diduga, Vincent dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus robot trading.
"Soal robot trading, saya pastikan dulu (kasusnya),” ujarnya.
Diketahui, Vincent Raditya alias Kapten Vincent dikabarkan merupakan afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade. Sementara, Oxtrade masuk dalam list kasus trading ilegal yang ditangani Bareskrim.
Bahkan, Kapten Vincent sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Laporan dilayangkan seorang korban inisial FF, didampingi kuasa hukumnya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.