Bareskrim Periksa Kapten Vincent Terkait Kasus Robot Trading

Kapten Vincent
Sumber :
  • VIVA/ Aiz Budhi

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Vincent Raditya alias Kapten Vincent di Gedung Bareskrim pada Rabu, 6 April 2022.

Propam Polri Sudah Periksa 7 Anggota Reserse Siber Polda Jawa Tengah di Kasus Band Sukatani

“Iya (diperiksa),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, Whisnu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap Vincent. Diduga, Vincent dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus robot trading.

Kongkalikong Pengacara dan Eks Jaksa Tilap Uang Rp 61,4 M yang Harusnya Buat Korban Robot Trading

"Soal robot trading, saya pastikan dulu (kasusnya),” ujarnya.

Kapten Vincent dan Mini Cooper

Photo :
  • Screenshoot Instagram
Pengacara Robot Trading Fahrenheit Ditetapkan jadi Tersangka usai Rayu Jaksa Tilap Uang Belasan Miliar

Diketahui, Vincent Raditya alias Kapten Vincent dikabarkan merupakan afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade. Sementara, Oxtrade masuk dalam list kasus trading ilegal yang ditangani Bareskrim.

Bahkan, Kapten Vincent sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.

Laporan dilayangkan seorang korban inisial FF, didampingi kuasa hukumnya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya