Munarman Dihukum 3 Tahun, Habib Rizieq: Fitnah Keji

Habib Rizieq Shihab (tengah) dan Munarman
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme yang melibatkan dirinya. Mengenai vonis hukuman Munarman, Habib Rizieq Shihab (HRS) turut angkat bicara.

Sempat Dicabut Biden, Presiden Trump Tetapkan Lagi Houthi sebagai Organisasi Teroris

Rizieq mengatakan melalui kuasa hukumnya pada Rabu 6 April 2022, bahwa Munarman tidak pantas untuk dihukum terkait kasus terorisme. Dia juga menilai bahwa kasus yang menimpa Sekum FPI itu dinilai keji.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Photo :
  • VIVA/Willibrodus
Polisi Las Vegas Tak Temukan Bukti Ledakan Cybertruck Terkait ISIS

“HRS menyatakan bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas untuk dihukum, dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau menyatakan demikian,” ujar Aziz Yanuar kepada wartawan.

Aziz juga menyebutkan bahwa HRS turut mendoakan Munarman agar mendapat putusan terbaik. Selain itu, HRS juga menyampaikan pesan kepada Munarman dan keluarga untuk tetap sabar menghadapi ujian.

Ledakan Tesla Cybertruck di Hotel Donald Trump, Elon Musk: Teroris Salah Pilih Mobil

“Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan juga keluarga semuanya, rekan-rekannya, dan juga hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir,” ujar Aziz.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sebelumnya menjatuhkan hukuman vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme. Pada sidang tersebut, majelasin menyatakan terdakwa Munarman secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai bahwa Sekum FPI itu terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk aksi terorisme.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza di Kantornya

Yusril Soal Kekhawatiran Wacana Pemulangan Hambali: Dia Harus Diberi Perhatian sebagai WNI

Pemerintah Indonesia memiliki wacana bakal memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Kuba.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025