Munarman Dihukum 3 Tahun, Habib Rizieq: Fitnah Keji
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme yang melibatkan dirinya. Mengenai vonis hukuman Munarman, Habib Rizieq Shihab (HRS) turut angkat bicara.
Rizieq mengatakan melalui kuasa hukumnya pada Rabu 6 April 2022, bahwa Munarman tidak pantas untuk dihukum terkait kasus terorisme. Dia juga menilai bahwa kasus yang menimpa Sekum FPI itu dinilai keji.
“HRS menyatakan bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas untuk dihukum, dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau menyatakan demikian,” ujar Aziz Yanuar kepada wartawan.
Aziz juga menyebutkan bahwa HRS turut mendoakan Munarman agar mendapat putusan terbaik. Selain itu, HRS juga menyampaikan pesan kepada Munarman dan keluarga untuk tetap sabar menghadapi ujian.
“Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan juga keluarga semuanya, rekan-rekannya, dan juga hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir,” ujar Aziz.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sebelumnya menjatuhkan hukuman vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme. Pada sidang tersebut, majelasin menyatakan terdakwa Munarman secara sah melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai bahwa Sekum FPI itu terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk aksi terorisme.