Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.
“Iya diperpanjang (masa penahanannya),” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 April 2022.
Menurut dia, penahanan Doni Salmanan diperpanjang selama 40 hari ke depan sejak 28 Maret 2022. Seharusnya, masa penahanan Doni Salmanan berakhir pada 28 Maret 2022. Alasannya, penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni kepada kejaksaan.
“Belum (dilimpahkan ke kejaksaan). Perpanjang 40 hari,” ujarnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.