Jaksa KPK yang Selingkuh Laporkan Albertina Ho ke Dewas

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan oleh Jaksa berinisial DLS yang sebelumnya dihukum etik karena terbukti berselingkuh. Albertina Ho dilaporkan pasca berseteru dengan pegawai rumah sakit.

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada awak media, Rabu, 6 April 2022.

Albertina Ho

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu
Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Kendati begitu, Syamsudin mengatakan Dewas KPK saat ini tetap akan memproses laporan DLS terhadap Albertina. Laporan itu tetap dianalisa sesuai aturan yang berlaku.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," kata Syamsudin.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai Lembaga Antirasuah, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh. DLS yang merupakan seorang jaksa kini telah dikembalikan ke institusi asalnya. 

Dalam putusan etik, tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Kendati begitu, oleh Dewas, Keduanya hanya diberikan sanksi sedang.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali tidak memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024