KPK Duga Walkot Bekasi Bikin Glamping dari Uang 'Palak' Camat-ASN
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi diduga membuat tempat kemah mewah dari uang hasil korupsi “memalak” aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Informasi tersebut diketahui dari pemeriksaan sembilan orang saksi pada Selasa kemarin, 5 April 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping (glamorous camping atau tempat berkemah mewah)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 6 April 2022.
Sebanyak sembilan saksi tersebut yakni Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; dan Camat Jatiasih, Mariana.
Selain itu, KPK memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi; ASN Inspektorat, Dian Herdiana; dan Sekretaris BPKAD, Amsiah.
Ali belum memerinci tempat berkemah mewah ini. Namun, KPK meyakini tempat berkemah mewah itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rahmat Effendi.
"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," kata Ali.
KPK sebelumnya mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan kasus itu dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Tersangka Pencucian Uang