Polisi Mulai Usut Dugaan Penistaan Agama pada Kasus Kerangkeng Manusia
- VIVA / Putra Nasution (Medan)
VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah mendalami kasus kematian tiga orang lainnya yang merupakan penghuni kerangkeng di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranging-angin.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, korban tewas di dua kerangkeng berjumlah 6 orang meski sekarang baru tiga di antaranya yang telah diselidiki. Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada tiga lagi [korban tewas penghuni kerangkeng], masih didalami," kata Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, tanpa menyebutkan identitas para korban, kepada wartawan di Medan, Selasa, 5 April 2022.
Polda, katanya, juga mulai mendalami temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang dugaan penistaan agama hingga dugaan merebut hak dalam menjalani kewajiban beribadah di kerangkeng itu.
Penetapan status tersangka terhadap Terbit Peranging-angin berdasarkan gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Panca mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit di kantor KPK di Jakarta pada 1 April 2022 dan hasil investigasi Komnas HAM.
Terbit merupakan orang yang bertanggungjawab atas pengoperasian dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejak tahun 2012.
Penyidik menjerat Terbit dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kemudian, Pasal 333 KUHPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHPidana diterapkan kepada TRP dan dijontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KUHPidana," kata Panca.Â
Polda Sumatera Utara juga sudah menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka itu, di antaranya Dewa Peranging-angin, anak kandung Terbit Rencana Peranging-angin.
Ketujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pasal yang sama dijeratkan juga kepada tersangka TS dan SP.