Kapolda Sumut Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.
Sumber :
  • TvOne/Yoga Syahputra

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru dari 9 tersangka saat ini.

Kesembilan tersangka, yakni Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin (TRP), anaknya, Dewa Peranging-angin (DP). Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

"Penyidik akan membuka ruang, kemungkinan ada pelaku yang lain (baru) dari penyidikan ini," sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 5 April 2022.

Panca mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui dan mengalami terkait kasus kerangkeng ini, untuk segera berkordinasi dengan kita Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama pertamina dan Hiswana.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

"Masyarakat sudah diberikan pemahaman kepada Bidang Humas Polda Sumut. Bahwa proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadikan penyidik sudah menetapkan tersangka," tutur Panca.

Panca mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Di mana, pihaknya harus mencari kebenaran dan fakta-fakta ditemukan dari hasil penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Langkah-langkah itu, juga diteruskan dengan berkordinasi dengan dengan teman-teman Komnas HAM dan LPSK di Jakarta," kata Panca.

Detik-detik Nanang Gimbal Tusuk Sandy Permana Berkali-kali hingga Tewas

Panca menambahkan, untuk memaksimalkan proses penyidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menyambangi kantor Komnas HAM dan LPSK di Jakarta, pekan lalu untuk melakukan koordinasi proses penyidikan.

"Tim sudah berangkat ke Jakarta berkoordinasi untuk mendalami apa lagi temuan, dan mengecek antara temuan penyidik dengan teman-teman Komnas HAM dan LPSK," jelas Panca. 

Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Gegara Ditatap Sinis dan Diludahi

Panca mengatakan pihaknya berkeinginan penyidikan kasus kerangkeng ini, diharapkan sempurna. Sehingga di Pengadilan untuk diadili para tersangka tersebut, dapat dibuktikan dengan fakta-fakta ditemukan oleh penyidik saat dilakukan penyelidikan.

"Hal ini, untuk melengkapi fakta-fakta apa yang sudah ditemukan Penyidik. Kalau perkara sudah maju di pengadilan harus sudah tuntas dan harus sesuai dengan mekanisme hukum," ucap Panca.

Eks Pimpinan Ponpes Martapura jadi Tersangka Cabul, Korbannya Ada 20 Santri
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abqul Qohar (dua dari kanan)

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru kasus kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025