Gugatan YKMI Soal Booster Halal Akan Disidang PTUN Pekan Depan

Ilustrasi vaksin booster COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan kalau gugatan pihak Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), laik untuk disidangkan.

Angka Pneumonia Anak Masih Tinggi, Inilah Jadwal Imunisasi Terbaru dari IDAI untuk Vaksin PCV

Menurut kuasa hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar, majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini akan memulai persidangan pada pekan depan.

"Selanjutnya akan digelar persidangan melalui e-court selasa pekan depan,” ujar Ahsani kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

Bio Farma Raih Kontrak Ekspor Vaksin Rp 1,4 Triliun, Erick Thohir Dorong Produksi

Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, yang persidangannya berlangsung setiap selasa. Kuasa hukum YKMI yang lain, Amir Hasan mengatakan hal ini adalah bukti pihaknya serius mewujudkan vaksin halal bagi umat muslim di Tanah Air. Dirinya berharap majelis hakim PTUN segera menyiapkan persidangan ini tanpa berlarut-larut. Menurutnya umat muslim perlu kepastian hukum

“Ini menunjukkan kita sangat serius dalam mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia. Karena keperluan umat Islam atas kepastian hukum dari pengadilan atas putusan ini sangat ditunggu-tunggu,” kata Amir menambahkan.

Vaksin HFMD Sudah Ada, Berapa Efikasinya untuk Cegah HFMD atau Flu Singapura?

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan surat banding administrasi secara resmi ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jumat, 11 Februari 2022 lalu.

Surat tersebut adalah banding administrasi terkait terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster).

"Hal itu menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” kata kuasa hukum YKMI, Amir Hasan kepada wartawan, Sabtu 12 Februari 2022.

Menurutnya, vaksin adalah termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan sertifikat halal. Sementara itu, lanjutnya, jenis vaksin booster yang digunakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan itu, tak satupun yang memiliki sertifikat halal.

“Vaksin itu termasuk produk rekayasa genetic, yang juga wajib memiliki sertifikat halal, untuk beredar dan dipergunakan di Indonesia. Makanya kita mengajukan banding adminisitrasi secara resmi kepada Menkes, atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya