DPR: Beri Sanksi Kepala Desa yang Deklarasi Jokowi 3 Periode

Politikus PDIP Junimart Girsang .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyesalkan banyak organisasi masyarakat di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri tidak patuh pada aturan perundang-undangan.

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

Presiden Jokowi didamping Menko Luhut dan Mendagri menghadiri Silatnas Apdesi

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Apdesi Jadi Sorotan

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Hal ini seperti dicontohkan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang menjadi sorotan, karena menyatakan dukungan pada Joko Widodo untuk presiden tiga periode.

“Saya melihat, mencermati selama ini bahwa ormas-ormas itu kebanyakan bablas pak menteri. Bablas itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan Peraturan Perundang-undangan 17 tahun 2013,” kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

Baca juga: Dukung Jokowi 3 Periode, Aparatur Desa Gelar Deklarasi Habis Lebaran

Kepala Desa Tak Boleh Berpolitik Praktis

Junimart mengatakan, sudah menjadi kewajiban dari Kemendagri untuk membina dan mengawasi para ormas, termasuk juga apa yang dilakukan oleh Apdesi. Apalagi, undang-undang tentang Ormas dan UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis.

“Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," kata Junimart.

Selain itu, Junimart meminta supaya Kemendagri dapat bersikap tegas setelah adanya kepala desa yang mengeluarkan sikap politik dalam forum tersebut.

“Kemendagri itu semestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di media, supaya tidak membuat bingung di masyarakat. Jadi saran kami, Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas Indonesia,” kata Junimart.

Dilarang UU

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, tidak sepatutnya kepala desa melakukan politik praktis. Dia berharap Kemendagri dapat memberi sanksi kepada kepala desa yang terlibat politik praktis.

“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya,” kata Luqman.

Menurut Luqman, Kemendagri bisa menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada perangkat desa yang ikut dalam acara Silatnas Apdesi kemarin.

“Artinya dengan kewenangan ini saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya