Kuasa Hukum Adam Deni Datangi KPK, Kasih Info soal Ahmad Sahroni
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto tiba di Gendung Komisi Pemberatasan Korupsi, Selasa 5 April 2022. Kedatangannya untuk memberikan informasi terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh anggota DPR Ahmad Sahroni.
Herwanto mengatakan, dirinya yang datang ke KPK bukan untuk melaporkan kasus korupsi, melainkan untuk memberikan informasi mengenai tindak pidana korupsi tersebut.
"Kedatangan kami ke sini sebenarnya kalau dibilang laporan enggak. Sesuai dengan apa yang diamanat oleh UUD, tugas kami pertama, saya advokat nih, kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Nah kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto di Gedung KPK, Selasa 5 April 2022.
Herwanto mengatakan, pemberian informasi ke KPK atas permintaan dari Adam Deni.
"Kebetulan saya dan teman-teman semua sudah sepakat, kami sebenarnya tidak mau head to head kepada si lawan kami, enggak. Cuma mau nggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan TPK ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ujarnya.
Herwanto mengatakan, dalam kasus tersebut Adam Deni berhasil tertangkap petugas dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni,
"Nah yang perlu dijelaskan di sini adalah kenapa klien kami pada saat sebelum dia ditangkap itu dia tidak melaporkan ke KPK, karena keburu ketangkap duluan," ujarnya.
Herwanto mengatakan berdasarkan permintaan langsung dari Adam Deni, pihaknya akan melanjutkan perjuangan Adam Deni mencari keadilan dan kebenaran.
"Kemarin dia (Adam Deni) bilang perjuangan saya akan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya sehingga saya minta surat kuasa kepada Klien kami untuk menyampaikan informasi ke KPK." ujarnya.
Diketahui, Adam Deni dan Ni Made, oleh JPU didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).