Turis Nyalakan Petasan di Pulau Kalong, Agen Travel dan Kapal Disanksi
- Istimewa
VIVA – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait atraksi petasan di Pulau Kalong, Taman Nasional Komodo yang terjadi pada Kamis, 31 Maret lalu. Atas kejadian tersebut, BTNK memutuskan sanksi administratif bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
"Sanksinya melalui kewenangan masing-masing. Kita bersurat ke Syahbandar untuk memberi sanksi terhadap kapal dan sejak Minggu kemarin, Syahbandar langsung menyita dokumen kapal. Kita juga bersurat ke Dinas Pariwisata untuk sanksi administrasi sesuai kewenangan Dinas Pariwisata," terang Kepala BTNK, Lukita Awang, dikutip dari tvOnenews.com, Selasa, 5 April 2022.
Ia menuturkan, rekomendasi sanksi di sampaikan ke Syahbandar Labuan Bajo dan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat. Penanganan sanksi untuk kapal wisata diserahkan ke Syahbandar, sedangkan untuk sanksi terhadap agen perjalanan wisata dan pemandu wisata, ditangani oleh Dinas Pariwisata.
Terkait dengan pelanggaran lainnya, lanjut Awang, masih dalam penyelidikan dan pendalaman oleh Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) Jabar Nusra.
"Untuk kemungkinan adanya dugaan tindak pidana, itu akan menjadi kewenangan pihak balai PHLHK. Penyidik bisa melibatkan penyidik lainnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut menuturkan, pihak mereka juga sudah memanggil para saksi untuk meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut.
"Ada unsur kelalaian dari penanggungjawab tour guide. Saat ini kita sedang membuat konsep sanksi dan teguran keras atas kejadian ini karena mencoreng dan mengganggu dunia pariwisata kita," kata Pius.
Baca juga: Viral Wisatawan Nyalakan Petasan di Pulau Kalong Taman Nasional Komodo