Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin Harap Efek Jera ke Yang Lain

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan
Sumber :
  • ANTARA/Novrian Arbi

VIVA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Herry sebelumnya sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Namun Jaksa Penuntut Umum merasa belum puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” kata Muhaimin alias Cak Imin, Selasa, 5 April 2022.

Cak Imin Tegaskan PKB Usulkan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Lebih jauh Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini mengatakan, keputusan apapun yang diputuskan majelis hakim tak lain sebagai upaya mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual. Tak terkecuali vonis hukuman mati untuk Herry.

“Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapapun dan dimanapun itu, apalagi di pesantren,” katanya.

Terbang ke Batam, Cak Imin jadi Saksi Pernikahan Putra Rois Syuriah PCNU Nganjuk

Berkaca dari kasus Herry, keponakan Presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di manapun, terutama di lembaga pendidikan seperti pesantren.

“Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di manapun, apalagi di pesantren,” ujarnya.
 
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak dengan vonis hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Senin, 4 April 2022.

Hakim menilai perbuatan “predator seks” Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya