Terungkap Peran Fakarich, Terima Uang Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Bareskrim Polri mengungkap peran Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus penipuan judi online berkedok trading binary option. Kini, Fakarich sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut peran Fakarich dalam kasus tersebut.

“Tersangka mengajarkan Indra Kesuma awal trading, dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total Rp1.900.000.000,” kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 5 April 2022.

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

Selain itu, Whisnu menyebut Fakarich sebagai afiliator salah satu platform. Sebelumnya, yang bersangkutan juga ditawarkan jadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

“Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option pada website fakartrading.com, dibawah Perseroan Terbatas PT. Fakar Edukasi Pratama,” ujarnya.

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Guru trading Indra Kenz, Fakarich datangi Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Dengan begitu, kata dia, penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich dan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa satu lembar print out akun Binpatner, satu lembar print out akun trading

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, satu buah flashdisk Sandisk 32 Gb dan sita akun Binpatner milik tersangka.

“Membuat berita acara pembukaan akses terhadap akun Binpatner dan akun Binomo milik tersangka,” jelas dia.

Atas perbuatannya, kata dia, Fakarich disangkakan sejumlah pasal yakni Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya