Alasan Bareskrim Tahan Fakarich Guru Indra Kenz

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan alasan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditahan oleh penyidik usai ditetapkan tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui Binomo.

Bareskrim Ringkus Pelaku Deepfake Mengatasnamakan Prabowo, Begini Modusnya

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan dua alasan,” kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 April 2022.

Pertama, kata Whisnu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakarich karena alasan subjektif. Di antaranya, penyidik khawatir tersangka Fakarich melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

Bareskrim: Kasus Deepfake Video Prabowo Dilakukan Sindikat, 1 Pelaku Masih Buron

“Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas 5 tahun,” ujarnya.

Guru trading Indra Kenz, Fakarich datangi Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris
Bareskrim Polri Sita Uang Rp52,5 Miliar Dalam Kasus Robot Trading Net89

Atas perbuatannya, kata dia, Fakarich disangkakan sejumlah pasal yakni Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun bunyi Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Pasal 378 KUHP, berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bunyinya:

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Diketahui, Fakarich, guru trading binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option Binomo, usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 4 April 2022. Kini, Fakarich dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya