Penghapusan Pasal Aborsi di RUU TPKS Berpotensi Kriminalisasi
- bbc
"Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan," kata Willy.
Anggota Panja RUU TPKS Christina Aryani menjelaskan, ketentuan pasal tentang pemerkosaan dan aborsi tidak ada dalam DIM RUU TPKS yang diajukan DPR.
Wacana dimasukkannya kedua tindak pidana ini muncul dalam DIM Pemerintah yang memberikan jembatan menyangkut tindak-tindak pidana kekerasan seksual lain yang diatur dalam undang-undang lain.
"Kami di Panja kemudian mencoba meng-exercise kemungkinan untuk mengadopsi pemerkosaan dan aborsi dalam RUU TPKS, namun dalam pembahasan akhirnya kami bisa menerima pengaturan keduanya tetap sebagaimana dimuat dalam KUHP.
"Pemerintah juga meyakinkan kami bahwa terkait dua tindak pidana ini, kasus-kasus yang ada selama ini tetap dapat diproses, jadi tidak ada kekosongan hukum atasnya," kata Christina.
Dalam rapat dengan Baleg DPR, Kamis (31/3) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan yang sama.
"Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RKUHP," kata Edward.
Pasal 245 RKUHP menjelaskan, setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 dari ancaman pidananya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap RUU TPKS bisa segera disahkan untuk memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Karena itu saya memerintahkan menteri hukum dan HAM serta menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR.