Logo BBC

Penghapusan Pasal Aborsi di RUU TPKS Berpotensi Kriminalisasi

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Kriminalisasi, tekanan psikologis dan sosial hingga ancaman kesehatan yang berujung pada kematian berpotensi akan terus dialami para korban pemerkosaan, kata aktivis perempuan.Menurut mereka, ancaman itu tetap akan tinggi jika pemerintah dan DPR menghapus pasal pemerkosaan dan aborsi di Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Para pendamping korban kekerasan seksual mengeluhkan bahwa hingga kini tidak ada layanan dan prosedur aborsi aman bagi korban pemerkosaan, walaupun Undang-Undang Kesehatan telah mengatur aborsi.

Dari sekian banyak kasus aborsi yang dilakukan korban perkosaan, termasuk seorang anak perempuan disabilitas berusia 10 tahun yang diperkosa dan terpaksa menjadi ibu di tengah keterbatasan. Seorang anak perempuan yang diperkosa oleh kakak kandungnya di Jambi harus dibui karena mengaborsi kandungannya.

Seorang mahasiswi memutuskan bunuh diri setelah diperkosa dan dipaksa aborsi. Dan, masih ada ratusan kasus pemerkosaan berujung kehamilan lainnya.

Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menghilangkan pasal pemerkosaan dan aborsi karena berpotensi akan tumpang tindih - pemerkosaan akan dimasukan dalam revisi KUHP dan aborsi telah ada dalam UU Kesehatan.

Sebelumnya awal tahun 2022, Presiden Joko Widodo berharap RUU TPKS bisa segera disahkan sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi para korban kekerasan seksual.

RUU yang telah dibentuk sejak 2016 itu ditargetkan akan dibahas pada rapat paripurna sebelum masa persidangan IV berakhir, atau pertengahan April mendatang.

Setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panja dalam sepekan terakhir, RUU TPKS akan dibahas kembali oleh Tim Perumus sebelum akhirnya dilakukan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.

Cerita korban, `kriminalisasi, tekanan psikologi hingga ancaman kematian`

Salah satu kasus pemerkosaan yang mengejutkan terjadi pada tahun 2018 ketika seorang anak perempuan divonis enam bulan penjara karena mengaborsi bayi di kandungannya.