Bareskrim Tahan Fakarich, Guru Indra Kenz Kasus Binary Option
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui binary option platform Binomo pada Selasa, 5 April 2022.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tanggal 5 April 2022, Pukul 02.05 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 April 2022.
Penahanan terhadap Fakarich, kata Whisnu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022. Kini, tersangka Fakarich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan,” jelas dia.
Jelas dia, Fakarich dilakukan penangkapan pada Senin malam, 4 April 2022 sekira jam 21.30 WIB. Usai ditangkap, Fakarich langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka didampingi kuasa hukum sampai pukul 01.30 WIB.
Selanjutnya, lanjutnya, Fakarich dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri sekita jam 01.45 WIB.
“Yang bersangkutan diberikan 44 pertanyaan oleh penyidik,” ujarnya.
Penetapan Tersangka
Tim Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich, guru trading binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus binary option Binomo pada Senin, 4 April 2022.
“Iya benar sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Fakarich berdasarkan hasil gelar perkara dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ditemukan ada dua alat bukti yang cukup.
“Akhirnya ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa sosok yang diduga mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz, untuk menghilangkan barang bukti kasus penipuan berkedok investasi binary option yakni Fakar atau Fakarich.
“Kami mau panggil, Fakar minggu depan kita sudah panggil,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Maret 2022.