Polisi Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Kata Irjen Dedi
- dok Polri
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Menurut dia, Polda Sumatera Utara sudah mengusut dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Apabila ada bukti-bukti baru terkait masalah keterlibatan seseorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti melakukan tindakan tapi sesuai fakta hukum yang dimiliki,” kata Dedi di Mabes Polri pada Senin malam, 4 April 2022.
Dalam menangani kasus ini, kata dia, Polda Sumatera Utara juga diawasi untuk melakukan penyelidikan dan melaporkan setiap perkembangan kasusnya kepada Bareskrim serta Mabes Polri.
“Dalam proses penyidikan, Bareskrim melakukan quality control, qualiy assurance bahwa proses penyidikan harus betul-betul berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelas dia.
Tentunya, lanjut Dedi, penyidik tidak akan sewenang-wenang dalam menangani perkara kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat. Bahkan, jika terbukti ada anggota Polri terlibat bakal ditindak tegas.
“Tentunya penyidik tidak akan main-main. Kalau main-main, sanksinya akan sangat jelas, bisa disidang kode etik, profesi maupun dipidana apabila terbukti pelanggaran pidana,” tandasnya.
Diketahui, Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menemukan adanya dugaan polisi aktif yang terlibat sebagai penjemput calon penghuni kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Kami menemukan beberapa anggota Polri aktif yang terlibat dalam proses penjemputan anak-anak kerangkeng, anak yang dulunya di luar kerangkeng, dijemput masuk ke dalam kerangkeng dan itu ada anggota polri yang terlibat,” kata Staf Kajian dan Penelitian Kontras Sumatera Utara, Rahmat Muhammad.