Sultan Pontianak Bantah Dipanggil KPK sebagai Saksi

Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie didampingi pengacaranya saat konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 4 April 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Slamet Ardiansyah

VIVA – Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah kabar bahwa dia telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara.

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

"Hingga kini, saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Senin malam, 4 April 2022.

Dalam konferensi persnya, Syarif membacakan klarifikasinya atas maraknya pemberitaan itu. "Bantahan yang saya keluarkan ini menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media masa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur nonaktif Abdul Ghofur Mas'ud dalam beberapa waktu terakhir," ujarnya.

Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan yang Ingin Perpanjang 3 Periode

Dia juga menegaskan tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK RI. "Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI," ujarnya menegaskan.

Ia menambahkan, bilamana memang surat itu ada, ia tetap akan datang dan memberikan keterangan.

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud: Kecil Sekali Bagi Garong Uang Negara Rp300 T

Sultan Pontianak ke IX Kalimantan Barat, Syarif Machmud Melvin Alkadrie

Photo :
  • VIVA/Ngadri

Sebagai warga negara yang taat hukum, katanya, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, dia siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.

"Dan dalam kesempatan ini, dengan tegas saya menyatakan bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengimbau kepada Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," katanya.

KPK sedianya memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada 31 Maret sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya