Bareskrim Tetapkan Tersangka Lagi Kasus Penipuan Binary Option FBS

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru kasus penipuan aplikasi binary option platform FBS.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 4 April 2022.

Kedua orang yang dijadikan tersangka berinisial WKA dan DDA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya berkaitan dengan tindak pidana ITE, TPPU, dan Pasal 378 KUHP terhadap aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Tersangka WKA, kata dia, perannya mempromosikan aplikasi FBS melalui media sosial dan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia. Kemudian, peran DDA sebagai customer support FBS dan mengendalikan WKA dalam beraksi.

“Dan perantara dengan FBS Rusia, barang bukti 4 unit komputer operasional costumer support FBS,” katanya.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Ramadhan menyebut berkas perkara tersangka WKA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 31 Maret 2022. Sedangkan, kata dia, perkara tersangka DDA masih dalam proses pemberkasan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang, dua saksi pelapor, dan satu saksi ahli ITE.

Bareskrim Polri telah melakukan penggerebekan terhadap ruko yang diduga milik WKA di daerah Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Februari 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan awalnya korban mendapat informasi terkait trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook.

Tersangka WKA, kata dia, mengunggah promosi platform FBS dengan janji trading komoditi sistem zero spread atau tidak memiliki selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.

Pada Oktober 2021, katanya, para korban melakukan top up senilai Rp8.643.800. Ternyata, korban dikenakan spread yang tinggi mencapai 1,3 persen. Padahal, Jakarta Futures Exchange yang merupakan bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia mengatur kewajaran nilai selisih antara harga jual dan beli komoditi maksimal 0,5 persen.

“Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapat untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya