Irma Suryani Nasdem: Bubarkan IDI
- ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana
VIVA - Anggota DPR Komisi IX Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago mengusulkan untuk dilakukannya pembubaran atas organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Usulan itu disampaikan buntut dari pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Fungsi IDI Melindungi Anggota
Irma mengatakan fungsi dari didirikannya IDI adalah untuk melindungi anggota, memberdayakan anggota, dan men-support anggotanya. Bukan untuk memecat dari keanggotaan IDI.
“Tujuannya yang pertama itu kesehatan rakyat Indonesia, mempertinggi derajat kesehatan rakyat Indonesia. Dan terkait dengan kasus dokter Terawan saya kira beliau sudah memenuhi ini,” tegas Irma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengurus Besar IDI, Senin, 4 April 2022.
Baca juga: IDI Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Pemecatan Terawan
Cuci Otak Ala Dokter Terawan Sangat Berguna
Adapun dalam profesi anggota terdapat poin membina dan mengembangkan kemampuan profesi anggota. Menurutnya, dari hal itu IDI tidak melakukannya. Untuk cuci otak yang dilakukan dokter Terawan Irma mengatakan sangat berguna bagi manusia.
“Berguna bagi pasien dan semua pasien mengatakan, bahwa itu tidak punya efek samping, justru malah menyehatkan, memberikan kesehatan, menambah kecerdasan. Banyak sekali yang disampaikan oleh pasien-pasien dokter Terawan terkait dengan testimoni mereka setelah dilakukan DSA,” katanya.
Ribuan Dokter Muda yang Tidak Lulus Uji Kompetensi
Pada RDP itu juga, Irma menyinggung jika tujuan dari IDI adalah untuk men-support anggota dan memberikan perlindungan. Bagaimana dengan 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi, karena menurutnya dengan tidak lulusnya para calon dokter akan banyak lulusan yang menganggur.
“Terus apa yang dilakukan IDI kepada mereka? Apa yang dilakukan IDI? Cariin jalan keluar nggak. Dibiarkan begitu saja, kemudian enak mecat-mecat kalau nggak setuju. Bubarin aja IDI-nya ngapain orang cuman organisasi profesi kok,” tegasnya.
“Lagian IDI juga cuman memberikan rekomendasi kok. Sama dengan Komisi IX ini. Komisi IX ini nggak bisa memberikan sanksi kepada pemerintah, hanya memberikan rekomendasi. Jadi boleh dipakai boleh nggak,” lanjutnya.