Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Memenuhi Rasa Keadilan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dia menyebut aksi Herry sudah masuk kategori biadab.

Terpopuler: Viral Rombongan Presiden Prabowo, Penampilan Terbaru Rista Juniati, 2 Fotografer Cabul Ditangkap

Menurut Ridwan Kamil, putusan itu bisa memberi efek jera maksimal dan keadilan bagi para korban. Ia mengatakan demikian karena sudah pernah menyampaikan hukuman yang pantas untuk Herry.

"Dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu, dan jumlahnya yang masif itu. Apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Senin 4 April 2022.

Dua Fotografer Cabul Berkedok Casting Model Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sembunyikan Kamera di Kamar Korban

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Pun, dia berharap dengan peristiwa ini jadi pelajaran besar. Ia bilang jika ada langkah banding maka putusan nanti juga  diharapkan sama dengan di Pengadilan Tinggi. 

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Dan, juga harapannya kalaupun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di Pengadilan Tinggi," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman vonis mati Herry Wirawan. Putusan tersebut lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, 4 April 2022.

Hakim juga memperbaiki vonis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya