Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Pencabul 13 Santriwati

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusa
Sumber :
  • ANTARA/Novrian Arbi

VIVA – Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman vonis mati kepada terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan

Putusan tersebut lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, 4 April 2022.

Baca juga: Siapkan Rp175 Triliun, BI Buka Penukaran Uang Baru via Aplikasi

Hakim juga memperbaiki vonis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Vonis Sebelumnya ditentang

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. 

Hakim juga menolak tuntutan Jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.

Motif Pembunuhan Sadis Cewek Cantik, 3 Jenderal Kepala Staf Tegang Lihat Penerjun TNI

Majelis memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya

Photo :
  • Istimewa
Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes di Bekasi Ngaku Tak Saling Tahu saat Cabuli Santriwati

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wiriawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wiriawan dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan anak.

Bapak hingga Anak Pimpinan Ponpes di Bekasi Diduga Cabuli Santri Selama 2 Tahun

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan mahelis hakim. Karena tentu banyak pertimbangan yang diambil majelia hakim, kami hormati hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primair," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Foto : PNS Cabuli Pelajar SMP (Tengah) Ditahan Polda Jambi

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terancam 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024