Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Pencabul 13 Santriwati

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusa
Sumber :
  • ANTARA/Novrian Arbi

VIVA – Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman vonis mati kepada terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan

Vonis Empat Terdakwa Kasus Timah Dilipatgandakan di Tingkat Banding

Putusan tersebut lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, 4 April 2022.

Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan MA, Kariernya Tamat? Praktisi Hukum Beberkan Aturan Hukumnya

Baca juga: Siapkan Rp175 Triliun, BI Buka Penukaran Uang Baru via Aplikasi

Hakim juga memperbaiki vonis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Bejat! Kakek di Deliserdang Setubuhi ABG Berulang Kali hingga Hamil 5 Bulan

Vonis Sebelumnya ditentang

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. 

Hakim juga menolak tuntutan Jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.

Majelis memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya

Photo :
  • Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wiriawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wiriawan dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan anak.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan mahelis hakim. Karena tentu banyak pertimbangan yang diambil majelia hakim, kami hormati hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primair," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut