KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Tersangka Pencucian Uang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 4 April 2022.
Ali lebih lanjut mengatakan, pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian, sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut adanya sejumlah harta Rahmat yang diduga disamarkan.
"Dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.
KPK akan terus mendalami dugaan pencucian uang ini. Sejumlah saksi juga sudah dijadwalkan dipanggil penyidik untuk mendalami perkara baru Rahmat Effendi ini.