KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Tersangka Pencucian Uang

Barang Bukti OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.

KPK soal Keberadaan Gubernur Kalsel: Sudah Dicari ke Kantor hingga Rumah

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 4 April 2022.

Sahbirin Noor Tak Muncul Lagi di Kantor Gubernur Kalsel Usai jadi Tersangka, KPK: Jelas Kabur

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Ali lebih lanjut mengatakan, pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian, sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut adanya sejumlah harta Rahmat yang diduga disamarkan.

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

"Dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.

KPK akan terus mendalami dugaan pencucian uang ini. Sejumlah saksi juga sudah dijadwalkan dipanggil penyidik untuk mendalami perkara baru Rahmat Effendi ini.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Kabur, KPK Minta Praperadilannya Ditolak

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berharap kepada majelis hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan yakni Sahbirin Noor

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024