KPK Lelang 2 Tanah Milik Suami Airin, Ini Lokasi dan Harganya
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua bidang tanah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.
Lelang barang rampasan dari perkara suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lelang ini dilakukan lantaran perkara Wawan sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: SK Pemecatan Ditandatangani JK, DMI Resmi Pecat Arief Rosyid
Ali lebih jauh mengatakan, dua bidang tanah dan bangunan milik Wawan yang dilelang berada dalam satu hamparan dan berlokasi di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta.
Dua bidang tanah dan bangunan dengan luas 140 meter persegi dan 104 meter persegi atau total seluas 244 meter persegi itu dilelang denga harga Rp limit 11,5 miliar.
"Harga limit Rp11.584.335.000 dan uang jaminan Rp3.000.000.000," kata Ali, Minggu, 3 April 2022.
Ali menjelaskan, lelang tanah dan bangunan milik adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini akan digelar pada Selasa, 26 April 2022. Cara penawan dengan closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
"Batas akhir penawaran, Selasa, 26 April 2022 pukul 10.15 waktu server atau WIB. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran," kata Ali.
Diketahui, majelis kasasi MA dalam putusannya menghukum Wawan dengan 5 tahun pidana penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58 Miliar.
Wawan dinyatakan terbukti bersalah atas perkara korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan Banten berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Vonis itu lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Wawan dengan tujuh tahun pidana penjara.
Selain perkara korupsi alkes Banten, Wawan juga terpidana atas perkara suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein serta perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).