Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka di Kasus Indra Kenz

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka Indra Kenz

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Brian Edgar merupakan manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Minggu, 3 April 2022.

Diduga Promosikan Judi Online, Denny Cagur Ngaku Sudah Dipanggil Bareskrim

Indra Kenz mengenakan outfit mewah duduk dipesawat vvip

Photo :
  • vstory

Whisnu menjelaskan, Brian bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo. Dia awalnya diterima sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Binomo Indonesia.

Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Wishu.

Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi manager development Binomo. Di sini, kata Whisnu, Brian Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Whisnu.

Whisnu menambahkan, tersangka Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta pada Februari 2021.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," kata Whisnu.

Brian Edgar disangkakan pidana pokok laiknya Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Brian dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya