Sosok Ini Dinilai Layak Jadi Penjabat Gubernur Banten
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menjelang satu bulan kepemimpinan Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang akan berakhir, mulai beredar nama-nama pengantinya sebagai Penjabat (PJ) Gubernur. Wahidin Halim dan Andika Hazrumy tepatnya akan lengser pada 12 Mei 2022. Dengan demikian, posisinya akan diisi oleh PJ Gubernur yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari sejumlah nama yang beredar, mencuat nama Brigjen Pol Budi Setiawan, mantan Karo (kepala biro) Multi Media Polri. Budi disebut mendapat dukungan dari jajaran tokoh dan ulama Banten.
Selain itu, nama Budi pun disinggung oleh Presidium Angkatan Muda Sunda (AMS) Agus Syarifudin.
Dia menilai Jenderal Polisi Bintang satu itu memiliki kapasitas untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten. "Saat muncul dan mencuatnya nama Drs. H. Budi Setiawan, Saya bangga sekaligus mendukung penuh beliau menjadi PJ Gubernur Banten,” kata Agus, Sabtu, 2 April 2022.
Agus meyakini, Budi Setiawan adalah sosok yang paham permasalahan di Banten. Pasalnya Budi bukan orang baru di “Tanah Jawara” ini karena pernah menjabat sebagai Kabid (Kepala Bidang) Propam di Polda Banten.
"Melihat kapasitas dan jam terbang beliau, ditambah juga pernah bertugas dan mengabdi di Banten. Semakin menambah keyakinan kami bahwa memang beliau adalah sosok dan figur yg tepat untuk mengisi jabatan sebagai PJ, apalagi beliau juga didukung oleh tokoh dan jajaran Ulama Banten,” ujarnya.
Kemudian, Agus yang juga mantan Ketua Umum PMRS ini mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk ambil peran. Dia ingin memastikan sosok yang akan menjadi PJ Gubernur Banten ke depan harus betul-betul orang yang tepat.
"Kami siap memberikan dukungan penuh terhadap Drs .H. Budi setiawan agar ke depan kondusifitas masyarakat serta pelayanan publik maupun roda pemerintahan di provinsi Banten tetap berjalan dengan baik,” ungkap Agus.
Baca juga: Isi Surat yang Buat Arief Rosyid Dipecat DMI, Palsukan Tanda Tangan JK