MUI: Pemerintah Harus Konsen Sediakan Vaksin Halal

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.

VIVA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, meminta pemerintah menyediakan vaksin booster halal untuk masyarakat, dikarenakan menjadi syarat untuk melakukan mudik lebaran.

Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

Ilustrasi vaksin COVID-19

Photo :
  • ANTARA FOTO

"Pemerintah harus konsen untuk menyediakan vaksin halal. Ini menjadi konsen kita bersama, termasuk booster. Ini catatan pinggir yang kami berikan," kata Niam dalam sebuah dialog, dikutip pada Sabtu, 2 April 2022.

MUI Minta Prabowo Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

Vaksin Tak Batalkan Puasa

Selain itu, Niam menjelaskan bahwa orang yang sedang berpuasa tidak masalah jika akan disuntikkan vaksin ke tubuhnya. Hal tersebut tidak membatalkan puasa, namun perlu diperhatikan aspek kehalalan vaksin yang akan diberikan kepadanya.

Banyak Mudarat, MUI Rekomendasikan Pemerintah Cabut PSN PIK 2

"Puasa tidak menjadi penghalang untuk seseorang melakukan vaksinasi," katanya.

Baca juga: Kemenkes Janji Upayakan Vaksin Halal untuk Umat Islam

Begitu juga dengan tes swab baik itu PCR maupun antigen, tidak membatalkan puasa. Niam mengatakan meskipun alat tersebut dimasukkan ke hidung atau langit-langit lidah, karena tidak sampai masuk ke dalam perut maka itu tidak membatalkan.

"Kemudian menyangkut testing dan tracing termasuk test swab misalnya yang memasukan sesuatu ke hidung, langit-langit lidah itu tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan itu memasukkan sesuatu ke tenggorokan sampai ke perut. Karena itu MUI menetapkan panduan bahwasannya test swab itu tidak membatalkan puasa," katanya.

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

Pemerintah telah menetapkan syarat untuk masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran. Untuk yang sudah menerima vaksin booster, maka tidak wajib menyertakan hasil tes PCR maupun antigen. Namun sampai saat ini belum ada pilihan vaksin booster yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

Kemudian untuk yang baru mendapat dosis primer kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes antigen, dan untuk yang baru mendapat dosis primer pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil tes PCR sebagai syarat boleh melakukan mudik lebaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya