Selama Ramadhan, ASN di Depok Hanya Kerja Maksimal 7 Jam

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

VIVA - Selama bulan Ramadhan 1443 H, Aparatur Sipil Negara di Kota Depok hanya kerja maksimal 7 jam. Hal tersebut telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Depok bernomor 800/157-Org tertanggal 31 Maret 2022.

Andal by Taspen Mulai Bisa Digunakan Januari 2025, Integrasi Data Dilakukan

Dikurangi Jam Istirahat Selama 30 Menit

Dalam beleid tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur jam kerja ASN di lingkungan pemerintah setempat selama bulan Ramadhan maksimal hanya 7 jam dengan dikurangi jam istirahat selama 30 menit.

Andal by Taspen Diluncurkan, Intip Keunggulan Layanannya Bagi Peserta

“Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Untuk hari Jumat, diberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30,” tulis Idris dalam beleid tersebut.

Baca juga: Simak! Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Profesor Ilmu Pemerintahan Ingatkan Prabowo Harus Pastika Tanggal Pemerintah Pindah ke IKN

Tindak Lanjuti Surat Edaran MenPAN RB

Sementara bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja dapat mengatur hanya 6 jam kerja yang dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Hanya untuk hari Jumat saja waktu istirahat 11.30 hingga 12.30.

“Ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022,” tulis Idris.

Idris menambahkan jam kerja itu berlaku untuk seluruh ASN baik yang melakukan kerja di kantor atau WFO maupun kerja di rumah atau WFH.

“Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Idris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya