Eropa Legalkan Suntik Mati untuk Mudahkan Orang Akhiri Hidup

Suntik mati.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Dua puluh tahun lalu, pada 1 April 2002, Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan euthanasia. Euthanasia adalah sejenis suntik mati yang dilakukan akan atas permintaan pasien secara sadar.

Mayday, Kapal Evakuasi Pasukan Rusia di Suriah Tenggelam

Ilustrasi - Eksekusi hukuman mati dengan suntik racun masih diterapkan di AS

Photo :

Hanya Tiga Negara

Song Joong Ki Belajar Bahasa Spanyol agar Komunikasi dengan Anak-anaknya Lancar

Sejak itu, di Eropa hanya tiga negara yang mengikuti Belanda. Tetapi, beberapa negara lain telah mengesahkan undang-undang yang memudahkan orang-orang yang menderita untuk mengakhiri hidup mereka.

Melansir dari The Sundaily, Sabtu, 2 April 2022, konsep ini membantu orang mati, namun tetap menimbulkan kontroversial di negara-negara Katolik seperti Polandia dan Irlandia.

Putin Sebut Rusia Akan Kerahkan Rudal jika AS Lakukan Hal Serupa

Baca juga: Nazarudin Ajukan Permohonan untuk Suntik Mati ke Pengadilan

Harus dalam Keadaan Sadar

Pada 2002, Belanda melegalkan euthanasia aktif, di mana dokter memberikan dosis obat mematikan kepada pasien yang mengalami penderitaan tak tertahankan dari suatu kondisi yang didiagnosis tidak dapat disembuhkan oleh setidaknya dua dokter. Hukum menetapkan bahwa permintaan pasien harus dalam keadaan sadar.

Pada 2020, Pengadilan tertinggi negara itu memutuskan bahwa dokter dapat melakukan euthanasia pada pasien dengan demensia berat tanpa takut dituntut, bahkan jika pasien tidak lagi menyatakan keinginan eksplisit untuk mati.

Belanda juga merupakan negara pertama di dunia yang mengizinkan euthanasia selama lebih dari 12 tahun telah bergerak ke arah legal untuk anak-anak yang sakit parah berusia satu hingga 12 tahun. Belgia, Luksemburg, Spanyol juga mengikuti hal tersebut.

Belgia sedang panas-panasnya mengenai mencabut pembatasan euthanasia pada Mei 2002 untuk pasien yang mengalami penderitaan fisik, psikologis yang konstan dan tak terobati. Di Belgia, mereka harus berusia 18 tahun atau lebih dan meminta penghentian hidup secara sukarela, beralasan dan berulang-ulang alias bebas dari paksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya