Polisi Usut Laporan Terhadap Kapten Vincent Soal Trading Oxtrade

Captain Vincent dan Limbad dalam rekaman kanal YouTube
Sumber :
  • YouTube

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku telah menerima laporan terhadap Kapten Vincent Raditya soal trading binary option lewat aplikasi Oxtrade.

Menko Polkam: Judol Di-setting Operator yang Main Bakal Kalah

"Ya, sudah ada laporannya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.

Dirinya mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada Kamis 31 Maret 2022 malam. Karena baru diterima, dia menyebut belum bisa berkata banyak. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, Polda Metro Jaya akan memproses laporan yang masuk tersebut.

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

"Laporanya sedang ditindaklanjuti," kata dia.

Baca juga: Asyik, Jokowi Bakal Beri BLT Minyak Goreng Rp100 Ribu Per Bulan

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Sebelumnya diberitakan, Kapten Vincent dipolisikan karena diduga menjerumuskan korban bermain trading hingga merugi.

"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," ucap pengacara korban, Irsan Gusfrianto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 31 Maret 2022.

Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya alias Captain Vincent.

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU. Sedangkan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ilustrasi trading.

Photo :
  • U-Report

Untuk diketahui, kasus aplikasi binary option ilegal yang berkedok sebagai intrumen trading sedang menjadi sorotan, setelah afiliator Indra Kenz, dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri baru-baru ini.

Diketahui cara kerja aplikasi tersebut menebak aset bergerak naik, atau turun dalam jangka waktu tertentu. Trader akan memilih mata uang, indeks saham, hingga kripto, padahal tidak ada yang diperdagangkan.

Sehingga dua afiliator tersebut dianggap telah menyebarkan berita bohong, dan melegalkan judi yang berstatus trading. Selain Indra Kenz, dan Doni Salmanan, nama Kapten Vincent Raditya sedang menjadi perbincangan.

Pilot salah satu perusahaan penerbangan swasta itu diduga mempromosikan aplikasi trading ilegal bernama Oxtrade. Bahkan videonya viral di media sosial karena mengakui mendapatkan mobil mewah dari binary option.

“Halo guys good morning, hari ini kita akan melakukan aktivitas yang cukup padat. Dan kita akan naik mobil ini yang hasilnya kita dapatkan dari Oxtrade,” ujar Kapten Vincent dalam unggahan video Tiktok crypto.optional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya